TUGAS KE 3
MANAJEMEN PEMBIAYAAN BANK SYARIAH TENTANG MURABAHAH
DOSEN PENGAMPU : GITA DANU PRANATA
DISUSUN OLEH :
ISNA ERA ADISASMITA (201310730385)
RIZKI FAUZIAH (20130730343)
ANNE YOUHANA SARI (20130730380)
SITI FATIMAH LAILY SHOLIHAH (20130730379)
EKONOMI PERBANKAN ISLAM
FAKULTAS AGAM ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
2015
A.
Pengertian
Murabahah
Murabahah adalah akad
jual beli atas suatu barang, dengan harga yang disepakati antara penjual dan
pembeli, setelah sebelumnya penjual menyebutkan dengan sebenarnya harga
perolehan atas barang tersebut dan besarnya keuntungan yang diperolehnya. Dalam
Kamus Istilah Keuangan dan Perbankan Syariah yang diterbitkan oleh Direktorat
Perbankan Syariah, Bank Indonesia mengemukakan:
Murabahah (bai’
murabahah) adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan
yang disepakati. Dalam bai’ murabahah, penjual harus memberitahu harga produk
yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya.
Dalam Himpunan Fatwa
Dewan Syariah Nasional dijelaskan:
Murabahah adalah
menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli
membayarnya dengan harga yang lebih tinggi sebagai laba.
Dalam PSAK 102 dijelaskan
bahwa:
Murabahah adalah
menjual barang dengan harga jual sebesar harga perolehan ditambah keuntungan
yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan harga perolehan barang tersebut
kepada pembeli.
Rukun Bai’ Murabahah:
a. Bai’
atau penjual (pihak yang memiliki barang)
b. Musytari
atau pembeli (pihak yang akan membeli barang)
c. Mabi’
atau barang yang akan diperjualbelikan
d. Tsaman
atau harga barang
e. Sighat
atau Ijab dan qabul
Syarat Bai’ Murabahah:
a. Pihak
yang berakad cakap hukum dan tidak dalam keadaan terpaksa, sukarela (ridha)
b. Barang yang
diperjualbelikan tidak termasuk yang dilarang/diharamkan, dan jelas jenis maupun jumlahnya.
c. Harga
barang harus dinyatakan secara transparan (harga pokok dan komponen keuntungan)
dan cara pembayarannya disebutkan dengan jelas.
d. Pernyataan
serah terima harus jelas dengan menyebutkan secara spesifik pihak-pihak yang
berakad.
Murabahah dapat
dilakukan berdasarkan pesanan atau tanpa pesanan. Dalam murabahah berdasarkan
pesanan, penjual melakukan pembelian barang setelah ada pemesanan dari pembeli.
Barang yang diperjualbelikan harus ada pada saat akad, sedangkan pembayarannya
dapat dilakukan secara tunai atau secara tangguh atau cicilan. Akad berakhir
ketika pembayaran angsuran telah lunas atau karena sebab tertentu terjadi
pembatalan akad oleh penjual maupun pembeli.
Karakteristik
pembiayaan murabahah yang dipraktekkan oleh jasa keuangan syariah adalah:
- Akad yang digunakan adalah akad jual beli. Implikasi dari penggunaan akad jual beli mengharuskan adanya penjual, pembeli, dan barang yang dijual. Bank syariah selaku penjual harus menyediakan barang untuk nasabah yang dalam hal ini adalah sebagai pembeli. Sehingga nasabah berkewajiban untuk membayar barang yang telah diserahkan oleh bank syariah.
- Harga yang ditetapkan oleh pihak penjual (bank syariah) tidak dipengaruhi oleh frekuensi waktu pembayaran. Jadi, harga yang ada hanyalah satu yaitu harga yang telah disepakati oleh bank syariah dan nasabah.
- Keuntungan dalam pembiayaan murabahah berbentuk margin penjualan yang sudah termasuk harga penjualan. Keuntungan tersebut sewajarnya dapat dinegoisasikan antara pihak bank syariah dan nasabah.
- Pembayaran harga barang dapat dilakukan secara angsuran. Jadi, pihak nasabah berhutang kepada pihak bank syariah, karena belum melunasi kewajiban membayar harga barang yang ditransaksikan. Sedangkan angsuran pada pembiayaan murabahah tidak terikat oleh jangka waktu pembayaran yang ditetapkan.
- Dalam pembiayaan murabahah memungkinkan adanya jaminan, karena sifat dari pembiayaan murabahah merupakan jual beli yang pembayarannya tidak dilakukan secara tunai. Sehingga bank syariah memberlakukan prinsip kehati-hatian dengan mengenakan jaminan kepada nasabah.
Dalam pandangan syariah Islam, penetapan harga pada transaksi jual beli
ditentukan sewaktu akad. Sebenarnya dalam transaksi jual beli terdapat 2 model
yaitu transaksi yang dilakukan secara tunai dan transaksi yang dilakukan secara
kredit. Terlepas apakah pembayarannya dilakukan secara tunai ataupun kredit,
tidak menentukan ke-shahih-an transaksi tersebut. Keduanya dibenarkan secara
syar’i. Ketika penjual menjual suatu barang dengan harga tertentu, maka harga
tersebut sudah termasuk margin penjualan. Dan dalam hal ini, margin atau
keuntungan dalam penjualan merupakan bagian dari ziyadah al buyu’ (tambahan
dari penjualan) bukannya ziyadah al-qurudh (tambahan dari pinjaman).
B. Perbedaab Bank Syariah dan Bank Konvensional
- Prinsip dasar yang dipakai murabahah adalah akad jual beli sedangkan prinsip dasar yang dipakai oleh kredit konvesional adalah pinjam meminjam.
- Dalam praktek pembiayaan murabahah, hubungan antara bank syariah dan nasabahnya adalah penjual dan pembeli, sedangkan pada praktek kredit konvensional, hubungan antara pihak bank konvensional dan nasabahnya adalah hubungan kreditur dan debitur.
- Dalam murabahah hanya menghendaki satu harga dan tidak tergantung dengan jangka waktu pembayaran, sedangkan kredit konvensional mengharuskan adanya perbedaan pembayaran sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan. Semakin lama waktu pembayaran semakin besar jumlah tanggungan yang harus dibayar.
- Keuntungan dalam praktek murabahah berbentuk margin penjualan yang didalamnya sudah termasuk harga jual. Sedangkan keuntungan pada kredit konvensional didasarkan pada tingkat suku bunga. Nasabah yang mendapatkan kredit dari bank konvensional dibebani kewajiban membayar cicilan beserta bunga pinjaman sekaligus.
C. Masalah yang masih ada di praktek murabahah
Pada prakteknya
sekarang ini, yang dilakukan oleh sebagian industri keuangan syariah dengan
menggunakan murabahah sebagai produk yang ditawarkan, ada yang masih belum
sesuai dengan konsep dasar awal dari muarabahah. Hal tersebut bisa jadi karena
faktor SDM yang masih belum memahami benar bentuk teori dan konsep dari
murabahah. Sehingga, praktek di lapangan mengindikasikan kemiripan antara
praktek murabahah dengan praktek kredit investasi.
Kelemahan praktek murabahah
yang lain pada saat ini adalah belum berjalannya belum berjalannya daya tawar
menawar yang dimiliki oleh para nasabah. Sehingga posisi nasabah seringkali
“agak terpaksa” untuk menerima harga yang ditawarkan oleh pihak bank syariah.
Padahal, dalam praktek murabahah harga yang ada adalah satu harga yang telah
disepakati oleh pihak bank dan nasabah itu sendiri. Selain itu, adanya jaminan
pada pembiayaan murabahah menjadi masalah tersendiri, karena sebagian
nasabah memahami operasional bank syariah menafikan adanya jaminan atau agunan,
dan pernyataan seperti ini perlu diluruskan.
D. BAGAN SISTEM OPERASIONAL AKAD MURABAHAH
Murabahah merupakan penjualan suatu produk dari pihak bank kepada nasabah
setelah nasabah mengajukan permohonan. Di mana calon nasabah datang memohon
kepada pihak bank untuk dibelikan kendaraan yang diinginkannya dengan
menyebutkan spesifikasinya dengan jelas. Setelah bank mencatatat spesifikasi kendaraan
yang diinginkan oleh nasabah, maka pihak bank akan pergi mencari kendaraan
tersebut. Sebelum pihak bank mencari kendaraan tersebut, maka bank akan
memberitahukan terlebih dahulu persyaratan yang harus disedikan oleh pihak
nasabah jika nasabah menyetujui penawaran dari pihak bank.
Bank akan
mencari kendaraan yang diinginkan oleh nasabah pada dealer-dealer tertentu.
Biasanya bank akan mencari pada dealer yang telah memiliki kerjasama
dengan pihak bank. Setelah barang tersebut ditemukan maka pihak bank akan
menghubingi kembali nasabah tersebut dan memberitahukan bahwa kendaraan yang
diinginkan telah ditemukan sesuai dengan spesifikasinya. Selain itu, informasi
yang akan diberitahu oleh bank ialah harga jual yang akan ditawarkan, di mana
pihak bank harus memberitahukan dengan jelas dan jujur harga pokok dan margin
yang akan diambilnya. Apabila nasabah menyetujui penawaran tersebut, maka pihak
bank akan meminta nasabah untuk membawa persyaratan yang telah diberitahukan
sebelumnya. Setelah nasabah menyediakan persyaratan tersebut maka akan
berlanjut ke tahap penganalisaan data. Secara ringkas skema penjualan murabahah sebagai berikut :
Salah satu bank syariah yang menjalankan praktik di atas ialah
PT.Bank Muamalat Indonesia. Hal tersebut dilakukan hanya untuk mengikuti
prosedur yang telah ditetapkan pada bank tersebut serta memberikan pelayanan
yang maksimal terhadap nasabah yang datang mengajukan permohonan pembiayaan.
Pada praktiknya yang
lain, beberapa bank syariah akan menyuruh terlebih dahulu nasabah tersebut
untuk mencari kendaraan yang diinginkannya. Setelah nasabah menemukan kendaraan
yang diinginkan, maka nasabah akan memberitahukannya ke bank. Melalui informasi
dari nasabah, bank akan menyurvei barang tersebut. Sehingga nasabah yang datang
ke bank syariah sudah mengetahui dealer mana yang menyediakan kendaraan
yang diinginkannya.
Secara ringkas skema penjualan
murabahah sebagai berikut :
E. PERHITUNGAN MURABAHAH
Pemohon
yang mengajukan permohonan pembiayaan diwajibkan terlebih dahulu membuka
rekening tabungan pada bank syariah yang memberikan pembiayaan. Membuka
rekening tabungan merupakan syarat yang wajib dipenuhi karena proses pembayaran
angsuran yang akan dilakukan nasabah akan melalui rekeningnya apabila
pembiayaan yang diajukan dapat diterima oleh bank syariah. Selain pembuatan
rekening, nasabah juga wajib menyediakan dana untuk membayar down payment (uang
muka) dari kendaraan yang akan dibiayai.
Uang muka yang
harus disediakan oleh nasabah minimal 20% (dua puluh persen) dari harga pokok
kendaraan. Pembiayaan yang akan ditanggung oleh bank maksimal 80% dari harga
pokok kendaraan. Bank syariah tidak bisa memberikan pembiayaan 100% karena
sesuai dengan prinsip kehati-hatian yang diterapkan oleh bank syariah untuk
menghindari risiko yang akan terjadi. Nasabah yang datang mengajukan permohonan
akan diberitahukan untuk menyiapkan uang muka dari kendaraan tersebut minimal
20% yang akan disetorkan pada bank. Apabila pembiayaan kendaraan yang diajukan
oleh calon nasabah dinyatakan tidak layak untuk dibiayai maka uang muka
tersebut akan dikembalikan kepada pemohon.
Pihak bank
menentukan besarnya pembiayaan yang akan dilakukan berdasarkan tahun keluaran
kendaraan tersebut, jika kendaraan tersebut dalam keadaan baru atau masih dibawah
satu tahun maka bank akan memberikan pembiayaan 80% dan sisanya atau 20%
ditanggung oleh calon nasabah. Sebelum bank mengajukan kepada komite pembiayaan
maka pihak account officer akan membuat struktur pembiayaannya terlebih
dahulu. Dalam struktur pembiayaan tersebut telah diketahui margin yang akan
diambil oleh bank, jumlah dana pembiayaan serta jumlah angsuran yang dapat
dilakukan oleh calon nasabah.
Misalnya, Anton
ingin membeli sebuah mobil di dealer Toyota. Mobil tersebut seharga
Rp.130.000.000.00,- (seratus tiga puluh juta rupiah) dengan pengajuan
permohonan pembiayan selama tiga tahun. Dan pihak bank menyetujui pembiayaan
tersebut dengan pembiayaan 80% dari harga pokok. Penentuan pembiayaan tersebut
setelah pihak bank melakukan survei ke dealer Toyota dan menyatakan
kendaraan tersebut masih baru dan dapat untuk dibiayai. Bapak Anton pun sepakat
membayar uang mukanya sebesar 20% dengan margin 10% untuk setiap satu tahun
pembiayaan. Adapun struktur pembiayaannya sebagai berikut :
Pokok
pembiayaan : 80% x Rp.130.000.000.00,- = Rp.104.000.000.00,-
Margin : 10% x
Rp.104.000.000.00,- x 3 tahun = 31.200.000.00,-
Jumlah angsuran : Rp.104.000.000+Rp.31.200.000=Rp. 135.200.000.00,-
Angsuran : Rp.135.200.000 : 36 = Rp.3.755.555.,-
Struktur Pembiayaan :
·
Jenis Pembiayaan :
Murabahah
·
Tujuan penggunaan :
Pembelian 1 unit mobil
·
Harga beli :
Rp.130.000.000.00,-
·
Margin Bank : Rp.
31.200.000.00,- +
·
Harga Jual Bank :
Rp.161.200.000.00,-
·
Angsuran pendahuluan : Rp. 26.000.000.00,- -
·
Pembayaran yang diangsur : Rp.135.200.000.00,-
·
Pembiayaan Bank : Rp.104.000.000.00,-
·
Jangka waktu : 36 bulan
·
Angsuran per bulan : Rp.3.755.555.,-
Jadi, angsuran
yang harus dilakukan oleh Anton selama tiga tahun sekitar tiga juta lebih
perbulan. Angsuran tersebut akan dimasukkan terlebih dahulu ke dalam rekening
setelah itu pihak bank akan memotongnya setiap bulan dari rekening nasabah.
Jumlah angsuran yang dilakukan oleh nasabah tersebut tidak akan pernah berubah
sampai jangka waktu permohonan pembiayaan. Jika sampai jangka waktu tersebut
nasabah belum dapat melunasinya, maka pihak bank akan melakukan restrukturisasi
pembiayaan. Dan akan memberikan perpanjangan jangka waktu sesuai dengan jangka
waktu akad pembiayaan awal.