Selasa, 27 Oktober 2015

tugas manajemen pembiayaan ke-3 tentang murabahah



TUGAS KE 3
MANAJEMEN PEMBIAYAAN BANK SYARIAH TENTANG MURABAHAH
DOSEN PENGAMPU : GITA DANU PRANATA





DISUSUN OLEH :
ISNA ERA ADISASMITA (201310730385)
RIZKI FAUZIAH (20130730343)
ANNE YOUHANA SARI (20130730380)
SITI FATIMAH LAILY SHOLIHAH (20130730379)
EKONOMI PERBANKAN ISLAM
FAKULTAS AGAM ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
2015


A.    Pengertian Murabahah
Murabahah adalah akad jual beli atas suatu barang, dengan harga yang disepakati antara penjual dan pembeli, setelah sebelumnya penjual menyebutkan dengan sebenarnya harga perolehan atas barang tersebut dan besarnya keuntungan yang diperolehnya. Dalam Kamus Istilah Keuangan dan Perbankan Syariah yang diterbitkan oleh Direktorat Perbankan Syariah, Bank Indonesia mengemukakan:
Murabahah (bai’ murabahah) adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam bai’ murabahah, penjual harus memberitahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya.
Dalam Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional dijelaskan:
Murabahah adalah menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih tinggi sebagai laba.
Dalam PSAK 102 dijelaskan bahwa:
Murabahah adalah menjual barang dengan harga jual sebesar harga perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan harga perolehan barang tersebut kepada pembeli.
Rukun Bai’ Murabahah:
a.     Bai’ atau penjual (pihak yang memiliki barang)
b.    Musytari atau pembeli (pihak yang akan membeli barang)
c.     Mabi’ atau barang yang akan diperjualbelikan
d.    Tsaman atau harga barang
e.     Sighat atau Ijab dan qabul
Syarat Bai’ Murabahah:
a.   Pihak yang berakad cakap hukum dan tidak dalam keadaan terpaksa, sukarela (ridha)
b. Barang yang diperjualbelikan tidak termasuk yang dilarang/diharamkan, dan jelas jenis         maupun jumlahnya.
c.  Harga barang harus dinyatakan secara transparan (harga pokok dan komponen keuntungan) dan cara pembayarannya disebutkan dengan jelas.
d.    Pernyataan serah terima harus jelas dengan menyebutkan secara spesifik pihak-pihak yang berakad.
Murabahah dapat dilakukan berdasarkan pesanan atau tanpa pesanan. Dalam murabahah berdasarkan pesanan, penjual melakukan pembelian barang setelah ada pemesanan dari pembeli. Barang yang diperjualbelikan harus ada pada saat akad, sedangkan pembayarannya dapat dilakukan secara tunai atau secara tangguh atau cicilan. Akad berakhir ketika pembayaran angsuran telah lunas atau karena sebab tertentu terjadi pembatalan akad oleh penjual maupun pembeli.
Karakteristik pembiayaan murabahah yang dipraktekkan oleh jasa keuangan syariah adalah:
  • Akad yang digunakan adalah akad jual beli. Implikasi dari penggunaan akad jual beli mengharuskan  adanya penjual, pembeli, dan barang yang dijual. Bank syariah selaku penjual harus menyediakan barang untuk nasabah yang dalam hal ini adalah sebagai pembeli. Sehingga nasabah berkewajiban untuk membayar barang yang telah diserahkan oleh bank syariah.
  • Harga yang ditetapkan oleh pihak penjual (bank syariah) tidak dipengaruhi oleh frekuensi waktu pembayaran. Jadi, harga yang ada hanyalah satu yaitu harga yang telah disepakati oleh bank syariah dan nasabah.
  • Keuntungan dalam pembiayaan murabahah berbentuk margin penjualan yang sudah termasuk harga penjualan. Keuntungan tersebut sewajarnya dapat dinegoisasikan antara pihak bank syariah dan nasabah.
  • Pembayaran harga barang dapat dilakukan secara angsuran. Jadi, pihak nasabah berhutang kepada pihak bank syariah, karena belum melunasi kewajiban membayar harga barang yang ditransaksikan. Sedangkan angsuran pada pembiayaan  murabahah tidak terikat oleh jangka waktu pembayaran yang ditetapkan.
  • Dalam pembiayaan murabahah memungkinkan adanya jaminan, karena sifat dari pembiayaan murabahah merupakan jual beli yang pembayarannya tidak dilakukan secara tunai. Sehingga bank syariah memberlakukan prinsip kehati-hatian dengan mengenakan jaminan kepada nasabah.
Dalam pandangan syariah Islam, penetapan harga pada transaksi jual beli ditentukan sewaktu akad. Sebenarnya dalam transaksi jual beli terdapat 2 model yaitu transaksi yang dilakukan secara tunai dan transaksi yang dilakukan secara kredit. Terlepas apakah pembayarannya dilakukan secara tunai ataupun kredit, tidak menentukan ke-shahih-an transaksi tersebut. Keduanya dibenarkan secara syar’i. Ketika penjual menjual suatu barang dengan harga tertentu, maka harga tersebut sudah termasuk margin penjualan. Dan dalam hal ini, margin atau keuntungan dalam penjualan merupakan bagian dari ziyadah al buyu’ (tambahan dari penjualan) bukannya ziyadah al-qurudh (tambahan dari pinjaman).


B.     Perbedaab Bank Syariah dan Bank Konvensional
  • Prinsip dasar yang dipakai murabahah adalah akad jual beli sedangkan prinsip dasar yang dipakai oleh kredit konvesional adalah pinjam meminjam.
  • Dalam praktek pembiayaan murabahah, hubungan antara bank syariah dan nasabahnya adalah  penjual dan pembeli, sedangkan pada praktek kredit konvensional, hubungan antara pihak bank konvensional dan nasabahnya adalah hubungan kreditur dan debitur.
  • Dalam murabahah hanya menghendaki satu harga dan tidak tergantung dengan jangka waktu pembayaran, sedangkan kredit konvensional mengharuskan adanya perbedaan pembayaran sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan. Semakin lama waktu pembayaran semakin besar jumlah tanggungan yang harus dibayar.
  • Keuntungan dalam praktek murabahah berbentuk margin penjualan yang didalamnya sudah termasuk harga jual. Sedangkan keuntungan pada kredit konvensional didasarkan pada tingkat suku bunga. Nasabah yang mendapatkan kredit dari bank konvensional dibebani kewajiban membayar cicilan beserta bunga pinjaman sekaligus.
C.    Masalah yang masih ada di praktek murabahah
Pada prakteknya sekarang ini, yang dilakukan oleh sebagian industri keuangan syariah dengan menggunakan murabahah sebagai produk yang ditawarkan, ada yang masih belum sesuai dengan konsep dasar awal dari muarabahah. Hal tersebut bisa jadi karena faktor SDM yang masih belum memahami benar bentuk teori dan konsep dari murabahah. Sehingga, praktek di lapangan mengindikasikan kemiripan antara praktek murabahah dengan praktek kredit investasi.
Kelemahan praktek murabahah yang lain pada saat ini adalah belum berjalannya belum berjalannya daya tawar menawar yang dimiliki oleh para nasabah. Sehingga posisi nasabah seringkali “agak terpaksa” untuk menerima harga yang ditawarkan oleh pihak bank syariah. Padahal, dalam praktek murabahah harga yang ada adalah satu harga yang telah disepakati oleh pihak bank dan nasabah itu sendiri. Selain itu, adanya jaminan pada  pembiayaan murabahah menjadi masalah tersendiri, karena sebagian nasabah memahami operasional bank syariah menafikan adanya jaminan atau agunan, dan pernyataan seperti ini perlu diluruskan.

D.    BAGAN SISTEM OPERASIONAL AKAD MURABAHAH

Murabahah merupakan penjualan suatu produk dari pihak bank kepada nasabah setelah nasabah mengajukan permohonan. Di mana calon nasabah datang memohon kepada pihak bank untuk dibelikan kendaraan yang diinginkannya dengan menyebutkan spesifikasinya dengan jelas. Setelah bank mencatatat spesifikasi kendaraan yang diinginkan oleh nasabah, maka pihak bank akan pergi mencari kendaraan tersebut. Sebelum pihak bank mencari kendaraan tersebut, maka bank akan memberitahukan terlebih dahulu persyaratan yang harus disedikan oleh pihak nasabah jika nasabah menyetujui penawaran dari pihak bank.
Bank akan mencari kendaraan yang diinginkan oleh nasabah pada dealer-dealer tertentu. Biasanya bank akan mencari pada dealer yang telah memiliki kerjasama dengan pihak bank. Setelah barang tersebut ditemukan maka pihak bank akan menghubingi kembali nasabah tersebut dan memberitahukan bahwa kendaraan yang diinginkan telah ditemukan sesuai dengan spesifikasinya. Selain itu, informasi yang akan diberitahu oleh bank ialah harga jual yang akan ditawarkan, di mana pihak bank harus memberitahukan dengan jelas dan jujur harga pokok dan margin yang akan diambilnya. Apabila nasabah menyetujui penawaran tersebut, maka pihak bank akan meminta nasabah untuk membawa persyaratan yang telah diberitahukan sebelumnya. Setelah nasabah menyediakan persyaratan tersebut maka akan berlanjut ke tahap penganalisaan data. Secara ringkas skema penjualan murabahah sebagai berikut :
 
Salah satu bank syariah yang menjalankan praktik di atas ialah PT.Bank Muamalat Indonesia. Hal tersebut dilakukan hanya untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan pada bank tersebut serta memberikan pelayanan yang maksimal terhadap nasabah yang datang mengajukan permohonan pembiayaan.
Pada praktiknya yang lain, beberapa bank syariah akan menyuruh terlebih dahulu nasabah tersebut untuk mencari kendaraan yang diinginkannya. Setelah nasabah menemukan kendaraan yang diinginkan, maka nasabah akan memberitahukannya ke bank. Melalui informasi dari nasabah, bank akan menyurvei barang tersebut. Sehingga nasabah yang datang ke bank syariah sudah mengetahui dealer mana yang menyediakan kendaraan yang diinginkannya.
Secara ringkas skema penjualan murabahah sebagai berikut :
 
               
E.     PERHITUNGAN MURABAHAH
Pemohon yang mengajukan permohonan pembiayaan diwajibkan terlebih dahulu membuka rekening tabungan pada bank syariah yang memberikan pembiayaan. Membuka rekening tabungan merupakan syarat yang wajib dipenuhi karena proses pembayaran angsuran yang akan dilakukan nasabah akan melalui rekeningnya apabila pembiayaan yang diajukan dapat diterima oleh bank syariah. Selain pembuatan rekening, nasabah juga wajib menyediakan dana untuk membayar down payment (uang muka) dari kendaraan yang akan dibiayai.
Uang muka yang harus disediakan oleh nasabah minimal 20% (dua puluh persen) dari harga pokok kendaraan. Pembiayaan yang akan ditanggung oleh bank maksimal 80% dari harga pokok kendaraan. Bank syariah tidak bisa memberikan pembiayaan 100% karena sesuai dengan prinsip kehati-hatian yang diterapkan oleh bank syariah untuk menghindari risiko yang akan terjadi. Nasabah yang datang mengajukan permohonan akan diberitahukan untuk menyiapkan uang muka dari kendaraan tersebut minimal 20% yang akan disetorkan pada bank. Apabila pembiayaan kendaraan yang diajukan oleh calon nasabah dinyatakan tidak layak untuk dibiayai maka uang muka tersebut akan dikembalikan kepada pemohon.
Pihak bank menentukan besarnya pembiayaan yang akan dilakukan berdasarkan tahun keluaran kendaraan tersebut, jika kendaraan tersebut dalam keadaan baru atau masih dibawah satu tahun maka bank akan memberikan pembiayaan 80% dan sisanya atau 20% ditanggung oleh calon nasabah. Sebelum bank mengajukan kepada komite pembiayaan maka pihak account officer akan membuat struktur pembiayaannya terlebih dahulu. Dalam struktur pembiayaan tersebut telah diketahui margin yang akan diambil oleh bank, jumlah dana pembiayaan serta jumlah angsuran yang dapat dilakukan oleh calon nasabah.
Misalnya, Anton ingin membeli sebuah mobil di dealer Toyota. Mobil tersebut seharga Rp.130.000.000.00,- (seratus tiga puluh juta rupiah) dengan pengajuan permohonan pembiayan selama tiga tahun. Dan pihak bank menyetujui pembiayaan tersebut dengan pembiayaan 80% dari harga pokok. Penentuan pembiayaan tersebut setelah pihak bank melakukan survei ke dealer Toyota dan menyatakan kendaraan tersebut masih baru dan dapat untuk dibiayai. Bapak Anton pun sepakat membayar uang mukanya sebesar 20% dengan margin 10% untuk setiap satu tahun pembiayaan. Adapun struktur pembiayaannya sebagai berikut :
Pokok pembiayaan : 80% x Rp.130.000.000.00,- = Rp.104.000.000.00,-
Margin : 10% x Rp.104.000.000.00,- x 3 tahun = 31.200.000.00,-
Jumlah angsuran : Rp.104.000.000+Rp.31.200.000=Rp. 135.200.000.00,-
Angsuran : Rp.135.200.000 : 36 = Rp.3.755.555.,-
Struktur Pembiayaan :
·         Jenis Pembiayaan                    : Murabahah
·         Tujuan penggunaan                 : Pembelian 1 unit mobil
·         Harga beli                                : Rp.130.000.000.00,-
·         Margin Bank                           : Rp. 31.200.000.00,- +
·         Harga Jual Bank                      : Rp.161.200.000.00,-
·         Angsuran pendahuluan           : Rp. 26.000.000.00,- -
·         Pembayaran yang diangsur     : Rp.135.200.000.00,-
·         Pembiayaan Bank                   : Rp.104.000.000.00,-
·         Jangka waktu                          : 36 bulan
·         Angsuran per bulan                 : Rp.3.755.555.,-

Jadi, angsuran yang harus dilakukan oleh Anton selama tiga tahun sekitar tiga juta lebih perbulan. Angsuran tersebut akan dimasukkan terlebih dahulu ke dalam rekening setelah itu pihak bank akan memotongnya setiap bulan dari rekening nasabah. Jumlah angsuran yang dilakukan oleh nasabah tersebut tidak akan pernah berubah sampai jangka waktu permohonan pembiayaan. Jika sampai jangka waktu tersebut nasabah belum dapat melunasinya, maka pihak bank akan melakukan restrukturisasi pembiayaan. Dan akan memberikan perpanjangan jangka waktu sesuai dengan jangka waktu akad pembiayaan awal.