Analisis Account Officer
(AO)
Dalam Menentukan Pembiayaan
Di Bank Syari’ah
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata
Kuliah Manajemen Pembiayaan Bank Syari’ah
Dosen
Pengampu: Gita Danupranata, S.E., M. Si
Disusun
oleh:
Isna Era Adisasmita (201310730385)
Rizki Fauziah (20130730343)
Anne Youhana Sari (20130730378)
Siti Fatimah Laily Sholihah (20130730379)
Jurusan
Ekonomi Dan Perbankan Islam,
Fakultas
Agama Islam
Universitas
Muhammadiyah Yogyakarta
Tahun Ajaran
2015/2016
Analisis Pembiayaan Account
Officer (AO)
A. Pengertian AO atau Account Officer
Account Officer (AO) adalah
pegawai/karyawan bank yang berada pada bagian perkreditan, yang
memiliki tugas dan kewajiban secara umum adalah mengelola kredit
nasabahnya. AO bertugas mencari nasabah (debitur) yang layak, sesuai kriteria
peraturan Bank, menilai, mengevaluasi, menganalisa, dan kemudian mengusulkan
besarnya kredit yang diberikan.
Sebelumnya AO akan
membuat perencanaan, usaha apa saja yang layak dibiayai di wilayahnya,
dan berapa kira-kira dana yang diperlukan untuk menyalurkan kredit tersebut.
Kemudian AO akan melakukan kunjungan ke usaha nasabah, melakukan
wawancara, menggali sebetulnya apa yang diperlukan oleh nasabah tersebut.
AO juga sekaligus
menjadi konsultan. Disini AO memandu nasabah agar dapat membuat neraca
perkiraan usaha, serta cash flow kemampuan membayarnya. AO juga harus sensitif,
apakah nasabah mengatakan yang sebenarnya (disinilah perlunya melakukan
probing, cek dan re cek), kemudian melakukan analisa. Selanjutnya AO akan
mengusulkan dalam bentuk memorandum analisis kredit kepada atasannya dan atasan
akan meneruskan kedalam komite kredit (loan Comittee) untuk mendapat putusan,
berupa persetujuan maupun penolakan.
Hubungan AO dan nasabah
sangat erat. Jika AO memilih usaha yang tepat, maka usaha berjalan lancar, dan
usaha akan meningkat/membesar, serta Bank tempat AO bekerja akan memperoleh
laba. Namun jika usaha nasabah mengalami penurunan, maka akan mempengaruhi
kelangsungan hidup Bank. Demikian apabila portfolio nasabah yang dibina oleh AO
semua dalam kondisi lancar, maka perusahaan akan memetik laba dari interest
margin. Namun sebaliknya kegagalan pembinaan AO terhadap nasabahnya juga dapat
menyebabkan pendapatan Bank menurun.
AO juga harus mempunyai
kemampuan dalam menganalisa laporan keuangan. Tidak jarang di lapangan
ditemukan pihak calon debitur membuat laporan keuangan 3 (tiga versi), yaitu
versi internal (asli), versi pajak (untuk keperluan pengelabuhan pajak), dan
versi bank. Disinilah seorang AO harus sangat jeli, dimana saat melakukan
interview dengan calon debitur dan kemudian membuktikannya lewat laporan
keuangan. Apabila ada kejanggalan, harap hati-hati, jangan-jangan yang anda
pegang laporan keuangan bukan yang asli.
AO harus sedikit paham
mengenai persoalan legalitas didalam perkreditan. Persoalan legalitas bukan hal
yang mudah, karena sekali terdapat cacat dalam hal pengikatan jaminan, dan
kebetulan mendapatkan debitur yang berkarakter kurang baik, maka saat
pengakusisian jaminan (karena kredit macet), dapat dipastikan Bank akan sebagai
posisi / pihak yang dirugikan.
Persoalan penilaian
jaminan juga merupakan persoalan yang tidak kalah menariknya untuk dipahami
juga oleh seorang AO. Karakteristik jaminan yang bernilai tinggi/rendah, jaminan
yang tidak dapat diterima Bank, jaminan yang bersengketa, jaminan yang
mempunyai nilai karakteristik khusus, benar-benar harus dipahami oleh seorang
AO, agar nantinya pihak Bank tidak diposisikan sebagai pihak yang dirugikan.
B. Fungsi AO secara keseluruhan
1. Tahap pemohonan Kredit.
Dalam tahap ini, AO
bertugas mencari prospek calon debitur untuk memenuhi target kerja yang
ditetapkan. Aktifitas AO pada tahap ini antara lain :
a. Memasarkan produk dan jasa bank, khususnya perkreditan
b. Melayani nasabah atau calon debitur yang mengajukan permohonan kredit
c. Memberikan penjelasan perihal persyaratan dan ketentuan kredit dan
membimbing calon debitur melengkapi persyaratan permohonan kredit
2. Tahap Pengusulan Kredit
Setelah AO melakukan
fungsi pemasaran, maka hasilnya adalah AO memperoleh calon debitur yang ingin
memperoleh kredit bank untuk menambah modal usahanya. Kegiatan AO dalam tahap
ini antara lain :
a. Memeriksa kelengkapan persyaratan
permohonan kredit
b. Membuat analisis kredit termasuk
analisis keuangan, menghitung kebutuhan modal kerja dan membuat cash flow untuk mengetahui
jumlah investasi yang wajar (untuk permohonan kredit Investasi).
c. Melakukan kunjungan setempat (On The Spot) ke lokasi usaha calon debitur,
untuk memeriksa jalannya usaha dan sekaligus melakukan verifikasi data keuangan
dan usaha calon debitur.
d. Memeriksa dan memastikan kebenaran data modal kerja usaha sesuai laporan
keuangan antara lain, kas/rek. di Bank, nilai persediaan/stock barang
dagangan, piutang/tagihan usaha/proyek, hutang dll.
e. Mengusulkan pemberian kredit.
3. Tahap Pemberian Failitas Kredit
Setelah melalui proses
pemberian kredit dan kredit memperoleh persetujuan untuk direalisasi, maka
dengan demikian nasabah dapat segara menikmati fasilitas kredit sesuai dengan
kebutuhannya.
Tugas AO pada tahap
ini adalah :
a. Memantau perkembangan usaha debitur sesuai dengan jadwal. Bentuk dan jadwal
pemantauan telah ditetapkan sesuai ketentuan masing masing bank, namun
pada prinsipnya, disesuaikan dengan tingkat kelancaran pembayaran bunga/pokok
kredit atau dikenal dengan istilah Kolektibiliti.
b. Melakukan kunjungan setempat (on the spot) untuk memantau jalannya usaha
debitur secara periodik.
c. Membantu memberikan saran dan penjelasan kepada debitur sehubungan dengan
jalannya usaha dan dalam kaitannya dengan aktifitas rekening pinjaman.
4. Tahap Perpanjangan Fasilitas Kredit.
Fasilitas kredit, baik
itu Kredit Modal Kerja (KMK) maupun Kredit Investasi (KI), masing masing
memiliki jangka waktu tertentu. Bila Kredit untuk modal kerja, lazimnya
berjangka waktu 12 bulan bisa diperpanjang (Revolving), sedangkan untuk
Kredit Investasi disesuaikan dengan periode investasinya.
Oleh karena fasilitas
kredit berjangka waktu tertentu, maka setiap jatuh tempo kredit, apabila
debitur masih ingin memperpanjang kreditnya, bank akan meninjau ulang
failitas kredit yang telah diberikan tersebut apakah masih layak untuk
diperpanjang.
Dalam proses ini
kegiatan AO adalah seperti halnya pada Tahap Pengusulan Kredit diatas.
C. Sistem Operasional dari Account Officer dalam
menentukan Akad Pembiayaan
Pembiayaan adalah
Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan
pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah
jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
Pada
dasarnya konsep kredit pada bank konvensional dan pembiayaan pada bank syariah tidak selalu berbeda, yang menjadi perbedaan antara kredit
yang diberikan bank konvensional dengan pembiayaan yang diberikan oleh bank
syariah adalah terletak pada keuntungan yang diharapkan. Bagi bank konvensional
keuntungan yang diperoleh melalui bunga sedangkan bagi bank syariah berupa
imbalan atau bagi hasil.
6 hal yang harus di
ketahui oleh seorang Account Officer (AO) dalam menyalurkan pembiayaan :
1) Kepada siapa pembiayaan diberikan?
Bank harus meminta data
nasabah secara rinci agar tidak terjadi sesuatu yang tidak di inginkan, harus
dikrtahui pula apakah nasabah peorangan/badan hokum?
Ø Nasabah perorangan
Ø Identitas nasabah berupa KTP,SIM,Paspor
Ø Status martial berupa kartu keluarga dan surat nikah
Ø Tempat tinggal berupa bukti kepemilikan dan IMB
Syarat yang harus
dipenuhi oleh nasabah badan hukum:
Ø Identitas badah hokum berupa AD/ART, SIUP,TDP,NPWP
Ø Identitas pengurus yang diberi kekuasaan berupa KTP, SIM, PASPOR dan Surat
kuasa
Ø Lokasi Badan Hukum berupa status kantordan bukti kepemilikan/penguasaan.
2) Untuk apa pembiayaan diberikan?
Bank meminta informasi
kepada nasabah untuk apa pembiayaan yang di ajukan lalu menganalisis/memilih
produk yang paling tepat yang sesuai dengan keperluan nasabah dengan resiko
yang minimalis.
3) Berapa besar pembiayaan yang diberikan?
Bank menganalisis
kebutuhan nasabah yang sebenarnya diperlukan yang di ajukan, tidak langsung
menyetujui besar plafon yang diajukan nasabah tetapi memperhitungkan plafon
yang tepat yang sebenarnya dibutuhkan oleh nasabah.
4) Relevansi antara kebutuhan konsumsi dengan pembiayaan
yang diberikan.
Bank harus bisa
menganalisis kesesuaian antara kebutuhan nasabah yang diperlukan dalam
pengajuan pembiayaan dengan plafon pembiayaan yang akan diberikan bank.
5) Darimana sumber pengembalian dari nasabah?
Hal ini bank
menganalisis dari laporan keuangan keuangan usaha nasabah dan neraca kekeyaan
yang dimiliki nasabah secara keseluruhan. Dari laporan keuangan nasabah dapat
diketahui cash flow tiap bulan yang dapat digunakan untuk mengangsur
pembiayaan.
6) Resiko apa yang mungkin timbul dari penyaluran
pembiayaan?
Bank menganalisis
secara rinci resiko yang kemungkinan timbul dan memperhitungkan solusinya, dan
bank mengambil resiko yang paling kecil agar tidak merugikan bank.
D. Persyaratan Analisis
Dalam kegiatan ini meliputi aktivitas termasuk dalam pengumpulan informasi dan data yang diperlukan untuk bahan analisis. Kualitas hasil analisis pembiayaan sangat tergantung kepada tiga faktor, yaitu:
1. Faktor Sumber Daya Manusia
Analisis pembiayaan dilaksanakan oleh Account Officer (AO) yang harus memiliki keterampilan yang bersifat teknis maupun pengetahuan yang bersifat teoritis, disamping mempunyai mental yang kuat. Oleh karena itu, Account Officer harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Sudah biasa dengan formulir analisis dan cara menganalisis.
b. Mengetahui spread sheet program untuk analisis pembiayaan.
c. Memilikipengetahuan tentang pengertian yang tepat mengenai prinsip-prinsip pembiayaan.
d. Mengetahui praktik/kebiasaan dalam perdagangan/perusahaan.
e. Mempunyai wawasan luas dalam bidang keuangan/permodalan, manajemen, akuntansi dan ekonomi.
f. Memeiliki mental yang kuat sehingga tidak mudah terpengaruh.
g. Account Officer harus mengetahui :
Dalam kegiatan ini meliputi aktivitas termasuk dalam pengumpulan informasi dan data yang diperlukan untuk bahan analisis. Kualitas hasil analisis pembiayaan sangat tergantung kepada tiga faktor, yaitu:
1. Faktor Sumber Daya Manusia
Analisis pembiayaan dilaksanakan oleh Account Officer (AO) yang harus memiliki keterampilan yang bersifat teknis maupun pengetahuan yang bersifat teoritis, disamping mempunyai mental yang kuat. Oleh karena itu, Account Officer harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Sudah biasa dengan formulir analisis dan cara menganalisis.
b. Mengetahui spread sheet program untuk analisis pembiayaan.
c. Memilikipengetahuan tentang pengertian yang tepat mengenai prinsip-prinsip pembiayaan.
d. Mengetahui praktik/kebiasaan dalam perdagangan/perusahaan.
e. Mempunyai wawasan luas dalam bidang keuangan/permodalan, manajemen, akuntansi dan ekonomi.
f. Memeiliki mental yang kuat sehingga tidak mudah terpengaruh.
g. Account Officer harus mengetahui :
1. Ketentuan
dan larangan yang berlaku ats pembiayaan yang dimohon.
2. Besar pembiayaan yang diminta dan untuk apa pembiayaan tersebut dipergunakan.
3. Bagaimana rencana pembiayaan dan pelunasan oleh nasabah, serta dari mana sumber dan pelunasan pembiayaan atau cash flow usaha nasabah.
4. Informasi dan data utama yang diperlukan sehubungan dengan pembiayaan yang diminta.
5. Informasi dan data tambahan apa yang perlu dilengkapi.
2. Besar pembiayaan yang diminta dan untuk apa pembiayaan tersebut dipergunakan.
3. Bagaimana rencana pembiayaan dan pelunasan oleh nasabah, serta dari mana sumber dan pelunasan pembiayaan atau cash flow usaha nasabah.
4. Informasi dan data utama yang diperlukan sehubungan dengan pembiayaan yang diminta.
5. Informasi dan data tambahan apa yang perlu dilengkapi.
2. Faktor Data Analisis
Informasi dan data yang diperlukan harus lengkap, dapat dipercaya, dan akurat. Untuk mendekati hal tersebut dapat ditempuuh cara, antara lain:
a. Melakukan penelitian secara fisik ( On The Spot ).
b. Untuk laporan keuangan (neraca dan daftar rugi/laba) bisa dengan cara meminta bantuan kantor akuntan.
Informasi dan data yang diperlukan harus lengkap, dapat dipercaya, dan akurat. Untuk mendekati hal tersebut dapat ditempuuh cara, antara lain:
a. Melakukan penelitian secara fisik ( On The Spot ).
b. Untuk laporan keuangan (neraca dan daftar rugi/laba) bisa dengan cara meminta bantuan kantor akuntan.
E. Sistem Operasional dari Account Officer dalam
menentukan plafond pembiayaan
Plafon merupakan jumlah maksimum fasilitas yang diterima oleh debitur sebagaimana tercantum dalam surat perjanjian
kredit / akad.
Bank menilai kelayakan
kredit calon debitor menggunakan analisa kualitatif dan kuantitatif serta
pertimbangan kelayakan lainnya seperti lama usaha yang dilakukan dengan tujuan
meningkatkan jumlah kredit yang layak diberikan dan menghindari kredit macet,
sehingga dapat dikatakan bank mempunyai sistem yang kuat, efektif, dan teliti.
Pemberian kredit terhadap calon debitor bank melalui beberapa aspek
penilaian dan analisis kredit sesuai standar yang tercantum dalam nota analisa,
ini dapat dilihat dari beberapa aspek penilaian calon debitor dan analisis
kredit yang begitu terperinci yang ada dalam nota analisa. Keberagaman produk
kredit bank dapat dilihat dari berbagai macam produk kredit bank itu sendiri.
Plafon kredit ditetapkan oleh bank berdasarkan pertimbangan pada perputaran
usaha dan kemampuan membayar calon debitor.
Faktor-faktor yang
harus diperhatikan oleh Account Officer yang dapat mempengaruhi kualitas
pembiayaan adalah:
a. Karakter Mitra
b. Analisis keuangan
mitra
c. Struktur modal
d. Kemampuan produksi
e. Siklus usaha
f. Jaminan
Penetapan plafon pembiayaan dari KJKS atau UJKS Koperasi melalui rapat
anggota harus menetapkan berapa besarnya nilai pembiayaan minimal dan berapa
nilai pembiayaan maksimal berkaitan dengan efektivitas penyaluran pembiayaan,
sedangkan penentuan besarnya nilai pembiayaan maksimal berkaitan dengan
penekanan risiko pembiayaan. Penetapan batas minimal dan maksimal pembiayaan
produktif harus mempertimbangkan hal berikut : 1. Tepat jumlah 2. Tepat sasaran
3. Tepat penggunaannya 4. Tepat pengembalian Besarnya plafon pembiayaan
produktif lebih didasarkan pada kelayakan usaha calon mitra. Sedangkan besarnya
penetapan plafon pembiayaan konsumtif dapat ditetapkan sebesar 3 kali nilai
simpanan dan atau cicilan pembiayaan per periode ( bulan ) tidak lebih dari 30%
penghasilan calon mitra. Dan besarnya penetapan plafon pembiayaan produktif
dengan agunan yang dapat ditetapkan adalah 75% dari nilai agunan. Cara
pengembalian dapat ditentukan berdasarkan sifat penghasilan dari mitra usaha
atau kesepakatan antara pihak Koperasi dengan anggota atau mitra usaha,
sehingga cara pengembalian bervariasi, yaitu salah satu gabungan dari
pemotongan gaji, mitra membayar sendiri ke Koperasi atau ada tindakan penagihan
dari Koperasi terhadap mitra.
Sedangkan pada Bank Mandiri penetapan plafon kredit dengan menentukan limit
kredit / plafon kredit menggunakan rumus 70% dari perputaran penjualan usaha
debitor. Kebijakan tersebut juga tidak terlepas dari program edukasi yang
diberikan kepada debitor agar sadar dalam pemenuhan kewajibannya karena ada
modal debitor sendiri sebesar 30% dan bukan modal kerjanya dibiayai 100% oleh
bank. Bank juga melihat kemampuan membayar atau melunasi kewajiban kredit debitor
dalam menetapkan jumlah limit / plafon kredit. Pengajuan kredit modal kerja
disyaratkan untuk calon debitor yang sudah legal dan dapat menandatangani
perjanjian, umur 21 tahun atau dibawah dan sudah menikah, dan dibawah 65 tahun
sampai dengan kredit lunas. Bank menetapkan pemohon kredit agar tidak diatas
usia 65 tahun untuk menghindari terjadinya kredit macet akibat risiko pemohon
kredit meninggal dunia.
E. Sistem Operasional
dari Account Officer dalam analisis pembiayaan
Analisis pembiayaan diberikan untuk meyakinkan bank bahwa si nasabah
benar-benar dapat dipercaya, maka sebelum pembiayaan diberikan bank terlebih
dahulu mengadakan analisis pembiayaan. Analisis pembiayaan mencangkup latar
belakang nasabah atau perusahaan, prospek usahanya, jaminan yang diberikan
serta faktor-faktor lainnya. Tujuan analisis ini adalah agar bank yakin bahwa
kredit yang diberikan benar-benar aman dalam artian uang yang disalurkan pasti
kembali.
Pemberian pembiayaan tanpa dianalisis terlebih dulu akan sangat
membahayakan bank. Nasabah dalam hal ini dengan mudah memberikan data-data
fiktif sehingga pembiayaan tersebut sebenarnya tidak layak untuk diberikan.
Akibatnya jika salah dalam menganalisis, maka pembiayaan yang disalurkan akan
sulit untuk ditagih alias macet. Namun faktor salah analisis ini bukanlah
merupakan penyebab utama kredit macet walaupun sebagian terbesar kredit macet
diakibatkan salah dalam mengadakan analisis. Penyebab lainnya mungkin
disebabkan oleh musibah seperti bencana alam yang memang tidak dapat dihindari
oleh nasabah. Seperti misalnya kebanjiran atau gempa bumi atau dapat pula
kesalahan dalam pengelolaan.
Jika pembiayaan yang disalurkan mengalami kemacetan, maka langkah yang
dilakukan oleh bank adalah berupaya untuk menyelamatkan pembiayaan tersebut dengan
berbagai cara tergantung dari kondisi nasabah atau penyebab pembiayaan itu
macet. Jika memang masih bisa dibantu, maka bank mengambil tindakan membantu
nasabah apakah dengan menambah jumlah pembiayaan atau dengan memperpanjang
jangka waktunya. Namun jika memang sudah tidak dapat diselamatkan kembali maka
tindakan terakhir bagi bank adalah menyita jaminan yang telah dijaminkan oleh
nasabah.
Pada umumnya langkah yang dilakukan bank sampai dengan menganalisis
permohonan kredit meliputi :
- Permohonan kredit
Tahap pertama dalam proses pemberian kredit adalah pengajuan permohonan
kredit oleh calon debitur. Permohonan ini bisa diajukan secara tertulis tetapi
dalam prakteknya lebih banyak dilakukan secara lisan. Pada tahapan ini bank
(account officer) berkenalan dengan calon debitur, terutama apabila calon
debitur tersebut bukan merupakan nasabah bank.
Pada kontak awal ini masing-masing pihak saling berkenalan. Calon debitur
mengemukakan maksudnya secara sekilas. Apabila calon debitur sama sekali baru
bagi bank, ia menceritakan secara singkat usahanya (apabila ia seorang
pengusaha) atau tentang pekerjaannya (apabila ia seorang karyawan). Pada saat
itu juga calon debitur mengajukan jumlah kredit yang ia ingin peroleh dari bank
serta tujuannya. Bisa juga terjadi calon debitur menyerahkan fotocopi surat
jaminan yang akan dimasukkan ke bank seperti sertifikat tanah, BPKP, dan
lain-lain.
- Aspek-aspek Yang Dipertimbangkan Dalam Pemberian Kredit
- Pengumpulan Data dan Pengamatan Jaminan
Apabila permohonan kredit dinilai layak maka pihak bank dalam hal ini
petugas Account Officer (AO) akan mengadakan pengumpulan data lapangan baik
menyangkut data pribadi maupun reputasi dan hal-hal lain yang berhubungan
dengan bisnis calon debitur antara lain :
Ø Identitas calon debitur
Ø Bidang usaha, lokasi dan lama usaha
Daftar supplier (seperti
nama dan alamat) untuk usaha tersebut dan sistem pembelian apakah pembelian
dilakukan secara tunai (cash) atau secara kredit. Apabila pembelian dilakukan
dilakukan dengan sistem kredit, bagaimana kebijakan kredit yang diterapkan
(sistem pembayarannya).
Daftar langganan (seperti
nama dan alamat) serta sistem penjualan yang diterapkan calon debitur, apakah
penjualan secara tunai atau dilakukan secara kredit. Apabila secara kredit
bagaimana sistem pembayarannya.
Data keuangan seperti
omzet, laba, dan lain-lain. Apabila ada, AO akan meminta laporan keuangan calon
debitur (baik yang telah diaudit maupun yang belum) meliputi laporan rugi laba
dan neraca untuk memperoleh gambaran mengenai struktur keuangan calon debitur.
Apabila ada, AO juga akan
meminta fotokopi rekening koran beberapa bulan terakhir. Apabila calon debitur
memiliki fasilitas kredit di bank lain, ia juga akan mencari tahu tentang
kondisi kredit tersebut seperti jenis kredit, jumlah fasilitas, suku bunga, dan
kondisi lainnya.
Untuk badan hukum (PT, CV)
juga dikumpulkan data mengenai manajemen perusahaan selain akte pendirian
perusahaan dan perubahan-perubahannya.
Apabila usaha yang akan
dibiayai adalah usaha baru, AO perlu mengetahui rencana-rencana kerja calon
debitur untuk usaha barunya seperti manajemen, rencana pemasarannya, rencana
produksi dan lain-lain.
Untuk calon debitur yang
merupakan karyawan murni tentu saja data yang dikumpulkan tidak akan sekompleks
yang diuraikan di atas, biasanya untuk karyawan data yang dikumpulkan adalah :
- Nama perusahaan tempat ia bekerja, lamanya ia bergabung dengan perusahaan tersebut, serta jabatan calon debitur. Seringkali calon debitur diminta daftar riwayat pekerjaannya.
- Besarnya penghasilan per bulan yang biasanya dibuktikan dengan surat keterangan gaji.
- Sumber dan jumlah penghasilan tambahan apabila ada.
- Jumlah tanggungan seperti jumlah anak.
- AO juga perlu mengetahui apakah karyawan tersebut memiliki kredit yang lain. Hal ini perlu diketahui karena pada umumnya kredit yang diminta karyawan adalah kredit konsumsi (seperti KPR) sehingga jika ia memiliki kredit di tempat lain (yang dilakukan secara cicilan), hal tersebut langsung mempengaruhi kemampuan mengangsur kredit.
- Analisis Kredit
Tahap yang paling menentukan dalam analisis dan pengambilan keputusan
pemberian kredit adalah penentuan layak atau tidak permohonan kredit calon
debitur. Di sisi pihak bank, khususnya AO dituntut objektif dan konsisten atas
hasil analisa dengan berpegang pada prinsip-prinsip kelayakan kredit.
Dalam dunia perbankan prinsip analisis kredit dikenal dengan konsep 5C yaitu
:
- Character (watak)
AO harus mencari tahu sifat-sifat dari calon debitur. Hal ini terutama
berhubungan dengan kemauan dari calon debitur untuk melakukan
kewajiban-kewajibannya. Bank selalu ingin kredit yang diberikannya dapat
kembali (dilunasi) pada waktunya. Bank akan berusaha memberi kredit hanya
kepada debitur yang memiliki komitmen yang tinggi terhadap persetujuan yang
dibuat. Analisis ini lebih cenderung merupakan analisa kualitatif yang tidak
terbaca dengan angka-angka yang disajikan. Tanpa itikad yang baik dari debitur
lebih baik kredit tidak diberikan.
Untuk memperoleh informasi tersebut seorang AO dapat melakukannya dengan
mencari informasi melalui:
Sesama account officer
baik dari bank yang sama maupun bank yang berbeda. Seringkali nasabah bercerita
tentang pihak lain yang berhubungan kepada AO yang memegang account-nya .
Nasabah bank yang memiliki
bidang usaha yang sama dengan calon debitur. Misalnya sama-sama pedagang mobil
bekas, perusahaan tekstil dan lain-lain.
Supplier atau mitra dagang
dari pemohon. Dengan mencari informasi dari supplier AO dapat mengetahui sistem
pembelian yang diperoleh pemohon dan ketetapan membayar dari calon debitur.
Dengan demikian AO dapat mengetahui sejauh mana calon debitur mampu memenuhi
kewajibannya.
2. Capacity (kapasitas)
Pada analisa ini bank berusaha mengetahui kemampuan manajemen
mengoperasikan perusahaannya sehingga dapat memenuhi kewajibannya terhadap bank
secara rutin dan pada saat jatuh tempo. Kapasitas ini menunjukkan kemampuan
riil dari perusahaan untuk merealisasikan rencana yang telah dibuatnya.
Sebagian aspek ini dapat dibaca dari laporan keuangan yang disediakan
perusahaan seperti kondisi likuiditas (kemampuan perusahaan dalam memenuhi
kebutuhan jangka pendek maupun solvabilitas atau kebutuhan jangka panjang yang
jatuh tempo), rentabilitas (kemampuan perusahaan untuk mencapai laba dari hasil
operasinya), dan aspek keuangan lain yang merupakan refleksi kemampuan
manajemen. Di samping angka-angka, aspek kapasitas ini juga harus dianalisis
secara kualitatif, yaitu kemampuan manajemen meliputi umur, pengalaman di bidangnya,
dan pendidikan. Untuk mengukur kemampuan ini maka sering kali AO meminta daftar
riwayat hidup dari calon debitur atau manajemennya apabila calon debitur adalah
perusahaan.
3. Capital (modal)
Analisis aspek capital ini meliputi struktur modal yang disetor,
cadangan-cadangan dan laba yang ditahan dalam struktur keuangan perusahaan.
Besarnya modal sendiri ini menunjukkan tingkat resiko yang ikut dipikul oleh
debitur dalam pembiayaan suatu proyek.
4. Condition (kondisi)
Analisis terhadap aspek ini meliputi analisis terhadap variabel ekonomi
makro yang melingkupi perusahaan baik variabel regional, nasional, maupun
internasional. Variabel yang diperhatikan terutama adalah variabel ekonomi
(walaupun tidak terlepas juga bank perlu memperhatikan variabel lainnya seperti
kondisi politik, perundang-undangan, dan lain-lain)
5. Collateral (jaminan)
Penilaian ini meliputi penilaian terhadap jaminan yang diberikan debitur
sebagai pengaman kredit yang diberikan bank. Penilaian tersebut meliputi
kecenderungan nilai jaminan di masa depan dan tingkat kemudahan
mengkonversikannya menjadi uang tunai (marketability).
Selain konsep/prinsip 5C tersebut di atas dalam prakteknya bank juga
seringkali menetapkan dasar penilaian lain yang sering
disebut dengan prinsip 7P dan prinsip 3R yaitu :
- Personality
Bank mencari data tentang kepribadian calon debitur seperti riwayat
hidupnya (kelahiran, pendidikan, pengalaman, usaha/pekerjaan, dan sebagainya),
hobi, keadaan keluarga (istri, anak), social standing (pergaulan dalam
masyarakat serta bagaimana pendapat masyarakat tentang diri si peminjam), serta
hal-hal lain yang erat hubungannya dengan kepribadian si peminjam.
2. Purpose
Mencari data tentang tujuan atau keperluan penggunaan kredit. Apakah akan
digunakannya untuk berdagang, atau untuk membeli rumah atauuntuk tujuan
lainnya. Selain itu apakah tujuan penggunaan kredit itu sesuai dengan line of
business kredit yang bersangkutan. Misalnya, tujuan atau keperluan kredit untuk
perkapalan sedangkan line of business bank dalam bidang pertanian.
3. Prospect
Yang dimaksud dengan prospect adalah harapan masa depan dari bidang usaha
atau kegiatan usaha si peminjam. ini dapat diketahui dari perkembangan usaha
peminjam selama beberapa bulan/tahun, perkembangan keadaan ekonomi perdagangan,
keaadaan ekonomi/perdagangan sektor usaha si peminjam, kekuatan keuangan
perusahaan yang dibuat dari earning power (kekuatan pendapatan/keuntungan) masa
lalu dan perkiraan masa mendatang.
4. Payment
Mengetahui bagaimana perkiraan pembayaran kembali pinjaman yang akan
diberikan. Hal ini dapat diperoleh dari perhitungan tentang prospek, kelancaran
penjualan dan pendapatan sehingga dapat diperkirakan kemampuan pengembalian
pinjaman ditinjau dari waktu serta jumlah pengambilannya.
5. Profitability
Menilai berapa tingkat keuntungan yang akan diraih calon debitur, bagaimana
polanya, apakah makin lama makin besar atau sebaliknya.
6. protection
Menilai bagaimana calon debitur melindungi usaha dan mendapatkan
perlindungan usaha. Apakah dalam bentuk jaminan barang, orang atau asuransi.
7. Parti
Bertujuan mengklasifikasi calon debitur berdasarkan modal, loyalitas, dan
karakternya. Pengklasifikasian ini akan menentukan perlakuan bank dalam hal
pemberian fasilitas.
Tujuh unsur dalam konsep 7P sebenarnya mempunyai kesamaan dengan lima unsur
dalam 5C. Misalnya unsur kepribadian memiliki kesamaan dengan unsur karakter.
Sedangkan unsur tujuan, prospek, dan pembayaran dapat memperjelas unsur
kapasitas dalam konsep 5C. Unsur perlindungan dalam 7P mungkin dapat disamakan
dengan kollateral dalam konsep 5C.
Prinsip 3R
Tiga komponen dalam prinsip 3R adalah:
- Tingkat pengembalian usaha (return)
- Kemampuan membayar kembali (repayment)
- Kemampuan menanggung resiko (risk bearing ability)
Unsur-unsur yang dibahas dalam konsep 3R sebenarnya telah dibahas dalam
analisis aspek-aspek yang harus dipertimbangkan dalam pemberian kredit. Hanya
saja konsep 3R memberi penekanan kepada aspek finansial dari analisis kredit.
E. Jaminan Kredit
Ketidakmampuan nasabah dalam melunasi kreditnya, dapat ditutupi dengan
suatu jaminan kredit. Fungsi jaminan kredit adalah untuk melindungi bank dari
kerugian. Dengan adanya jaminan kredit, di mana nilai jaminan biasanya melebihi
nilai kredit maka bank akan aman. Bank dapat menggunakan atau menjual jaminan
kredit untuk menutupi kredit apabila kredit yang diberikan macet. Jaminan
kredit juga akan melindung bank dari nasabah yang nakal. Hal ini disebabkan
tidak sedikit nasabah yang mampu tapi tidak mau membayar kreditnya. Yang paling
penting dalam jaminan kredit adalah mengikat nasabah untuk segera melunasi
utang-utangnya, nasabah akan terikat dengan bank mengingat jaminan kredit akan
disita oleh bank apabila nasabah tidak mampu membayar. Untuk masalah-masalah
khusus kredit dapat pula diberikan tanpa jaminan. Hal ini tentu dengan berbagai
pertimbangan yang matal misalnya untuk jumlah yang kecil atau kredit sosial.
Dalam praktiknya dapat
dijadikan jaminan kredit oleh calon debitur adalah sebagai berikut:
a. Jaminan dengan barang-barang
seperti:
- Tanah
- Bangunan
- Kendaraan
bermotor
- Mesin-mesin/peralatan
- Barang
dagangan
- Tanaman/kebun/sawah
- Dan
barang-barang berharga lainnya
b. Jaminan surat berharga seperti:
- Sertifikat
Saham
- Sertifikat
Obligasi
- Sertifikat
Tanah
- Sertifikat
Deposito
- Promes
- Wesel
- Dan surat
berharga lainnya
c. Jaminan orang atau perusahaan
Yaitu jaminan yang
diberikan oleh seseorang atau perusahaan kepada bank terhadap fasilitas kredit
yang diberikan. Apabila kredit tersebut macet maka orang atau perusahaan yang
memberikan jaminan itulah yang diminta pertanggungjawabannya atau menanggung
resiko.
d. Jaminan asuransi, yaitu bank
menjaminkan kredit tersebut kepada pihak asuransi, terutama terhadap fisik
obyek kredit, seperti kendaraan, gedung dan lainnya. Jadi apabila terjadi
kehilangan atau kebakaran, maka pihak asuransilah yang akan menanggung kerugian
tersebut.
Di negara-negara maju seringkali jaminan kredit diberikan bukan dalam
bentuk barang atau surat-surat berharga, biasanya kredit ini diberikan karena
kredibilitas perusahaan yang dapat dipercaya. Kredit ini diberikan untuk
perusahaan yang benar-benar bonafit dan profesional, sehingga kemungkinan
kredit tersebut macet sangat kecil. Dapat pula kredit tanpa jaminan dengan
penilaian terhadap prospek usahanya atau dengan pertimbangan untuk
pengusaha-pengusaha ekonomi lemah.
F. Angsuran
Cara menentukan angsuran
:
- Tentukan
target angsuran
- Hitung
angsuran/bulan
- Bandingkan
65% penghasilan dengan angsuran yang harus dipenuhi nasabah, jika 65%
penghasilan lebih besar dari angsuran yang ditentukan berarti nasabah mampu
mengangsur. Jika angsuran lebih besar dari 65% penghasilan, berarti nasabah
tidak mampu mengangsur. Namun masih bisa di atasi, yaitu :
a. Besar
plafon pembiayaan di turunkan/dikurangi.
b. Jangka
waktu diperpanjang sehingga angsuran akan lebih kecil.
G. Anggunan
Jaminan atau yang lebih dikenal sebagai agunan adalah harta benda milik
debitur atau pihak ketiga yang diikat sebagai alat pembayar jika terjadi
wanprestasi terhadap pihak ketiga. Jaminan dalam pengertian yang lebih
luas tidak hanya harta yang ditanggungkan saja, melainkan hal-hal lain seperti
kemampuan hidup usaha yang dikelola oleh debitur. Untuk jaminan jenis
ini, diperlukan kemampuan analisis dari officer pembiayaan untuk menganalisacircle
live usaha debitur serta penambahan keyakinan atas kemampuan debitur
untuk mengembalikan pembiayaan yang telah diberikan berdasarkan
prinsip-prinsip syariah.
Jaminan dalam pembiayaan memilki dua fungsi yaitu Pertama, untuk pembayaran
hutang seandainya terjadi waprestasi atas pihak ketiga yaitu dengan jalan menguangkan
atau menjual jaminan tersebut. Kedua, sebagai akibat dari fungsi pertama, atau
sebagai indikator penentuan jumlah pembiayaaan yang akan diberikan kepada pihak
debitur. Pemberian jumlah pembiayaan tidak boleh melebihi nilai harta yang
dijaminkan.
Jaminan secara umum berfungsi sebagai jaminan pelunasan kredit/pembiayaan.
Jaminan pembiayaan berupa watak, kemampuan, modal, dan prospek usaha yang
dimiliki debitur merupakan jaminan immateriil yang berfungsi
sebagai first way out. Dengan jaminan immateriil tersebut
dapat diharapkan debitur dapat mengelola perusahaannya dengan baik sehingga
memperoleh pendapatan (revenue) bisnis guna melunasi pembiayaan sesuai
yang diperjanjikan. Jaminan pembiayaan berupa agunan bersifat kebendaan (materiil)
berfungsi sebagai second way out. Sebagai second way out,
pelaksanaan penjualan/eksekusi agunan baru dapat dilakukan apabila debitur
gagal memenuhi kewajibannya melalui first way out.
Penilaian dan
Pengikatan Jaminan
a. Penilaian / taksasi (
Appraisal ) jaminan
Jaminan yang diberikan selanjutnya perlu dilakukan appraisal guna
mengetahui seberapa besar nilai harta yang dijaminkan. Penilaian atau appraisal
didefinisikan sebagai proses menghitung atau mengestimasi nilai harta jaminan.
Proses dalam memberikan suatu estimasi didasarkan pada niali ekonomis suatu
harta jaminan baik dalam bentuk properti berdasarkan hasil analisa fakta-fakta
obkjektif dan relevan dengan menggunakan metode yang berlaku.
Barang jaminan dapat
dikategorikan menjadi tiga yaitu :
1. tangible ( berwujud) seperti tanah, kendaraan, mesin, bangunan dll
2. Intangible ( tidak berwujud) seperti hak paten,
Franchise, merk dagang, Hak cipta dll
3. Surat-surat berharga.
Adapun dasar penilaian
sebuah jaminan di dasarkan atas beberapa hal yaitu :
1. Nilai pasar ( Market Value) yaitu perkiraan jumlah
uang yang dapat diperoleh dari transaksi jual beli atau hasil penukaran suatu
properti pada tanggal penilaian antara pembeli yang berminat membeli dan
penjual yang berminat menjual dalam suatu transaksi bebas ikatan yang
penawarannya diakukan secara layak diama kedua belah pihak masing-masing
mengetahui dan bertindak hati-hati tanpa paksaan
2. Nilai baru ( reproduction) adalah nilai baru atau baya penggantian baru
adalah perkiraan jumlah uang yang dikeluarkan untuk pengadaan
pembangunan/penggantian properti baru yang meliputi baiaya, upah buruh dan
biaya-biaya lain yang terkait.
3. Nilai Wajar (Depreciated Replacement cost) adalah perkiraan jumlah uang
yang diperoleh dari perhitungan biaya reproduksi baru dikurangi biaya
penyusutan yang terjadi karena kerusakan fisik, kemunduran ekonomis dan
fungsional
4. Nilai Asuransi adalah nilai perkiraan jumlah uang yang
diperoleh dari perhitungan biaya pengganti baru dari bagian-bagian properti
yang perlu diasuransikan dikurangi penyusutan karena kekurangan fisik
5.Nilai Likuidasi adalah perkiraan jumlah uang yang diperoleh dari transaksi
jual beli properti dipasar dalam waktu terbatas dimana penjual terpaksa
menjual.
6. Nilai buku adalah niali aktiva yang dicatat dalam pembukuan yang dikurangi
dengan akumulasi penyusutan atau pengembalian niali-nilai aktiva.
Kedudukan jaminan atau
kolateral bagi pembiayaan memiliki karakteristik khusus. Tidak semua properti
atau harta dapat dijadikan jaminan pembiayaan, melainkan harus memenuhi unsur
MAST yaitu
1. Marketability yakni adanya pasar yang cukup luas bagi
jaminan sehingga tidak sampai melakukan banting harga
2. Ascertainably of value yakni jaminan harus memiliki standar harga tertentu
3. Stability of value yakni harta yang dijadikan jaminan
stabil dalam harga atau tidak menurun nilainya
4. Transferability yaitu harta yang dijaminkan mudah
dipindah tangankan baik secra fisik maupun yuridis
5. Secured yakni barang yang dijaminkan dapat diadakan pengikatan secara
yuridis formal sesuai dengan hukkum dan perundang-undangan yang berlaku apabila
terjadi wanprestasi.
b. Pengikatan Jaminan
Selanjutnya Jaminan akan diikat dengan hukum pengikatan. Hal ini mengacu
pada Surat Edaran Bank Indonesia ( SE-BI) No.4/248/UPPK/PK tanggal 16 Maret
1972 disebutkan untuk benda-benda yang tidak bergerak memakai lembaga jaminan
hipotik , Hak Tanggungan dan fiducia.
Hipotik adalah hak kebendaan atas benda tetap tertentu milik orang lain
yang secara khusus diperikatkan untuk memberikan suatu tagihan, hak untuk
didahulukakn di dalam mengambil pelunasan eksekusi atas barang tersebut. Dasar
hukum pengikatan ini adalah kitab undang-Undang Hukum perdata pasal 11162.
Pengikatan / Hipotik akibat perikatan pokok dapat berakir apabila, Pertama karena
pembayaran, Keduapenawaran pembayaran tunai diikuti dengan
penyimpanan dan penitipan, Ketiga pembaruan hutang, Keempatpenjumpaan
hutang atau kompensasi, Kelima pencampuran hutang, Keenam pembebasan
hutang, Ketujuhmusnahnya barang yang terhutang, Kedelapan pembatalan, Kesembilan berlakunya
suatu syarat batal, Kesepuluhlewat batas waktu.
Hapusnya Hipotik akibat perikatan pokok dilakukan oleh kantor pertanahan
atas permintaan debitur yang biasa disebut dengan Roya. Selain itu Hipotik
dapat berakir bila penetapan hakim dan pelepasan hipotik oleh si penghutang.
Sedangkan hak tanggungan adalah jaminan atas tanah untuk pelunasan hutang
tertentu, yang memeberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur terhadap
kreditur-kreditur lain. Hak tanggungan memberikan hak preference pada pemegang
terhadap krediturnya yang lain yaitu diutamakan dalam pengembalian hutangnya
dari penjualan barang harta jaminan yang dilelang. Dasar hukum pengikatan ini
adalah UU no 4 tahun 1996 tangal 9 april 1996 mengenai hak tanggungan.
Hapusnya hak tanggungan sesuai dengan pasal 18 Undang-undang hak tanggungan
yaitu :
1. Hapusnya hutang yang dijamin dengan hak tanggungan
2. Dilepasnya hak tanggungan oleh pemagang hak tanggungan
3. Pembersihan Hak tanggungan berdasarkan penetapan
peringkat oleh ketua pengadilan negeri
4. Hapusnya hak tanah yang dibebani oleh hak tanggungan.
Pengikatan yang lain adalah fiducia. Yang dimaksud fiducia adalah
pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan bahwa benda yang
dimilikinya tersebut dalam kepemilikan benda. Hal ini sesuai dengan
Undang-undang No.42 tahun 1999. Pemasangan fiducia hanya bisa dilakukan oleh
pemilik barang bergerak yang dijadikan jaminan yang dilakukan dihadapan
notaris. Apabila dibuat dibawah tangan tidak mempunyai kekuatan hukum untuk
mengikat barang jaminan. Akta fiducia didaftarkan di kantor kanwil kehakiman
setempat dan dapat digunakan untuk mengajukan permohonan eksekusi.
fiducia ada beberapa
unsur antara lain :
1. Hak jaminan
2. Benda bergerak
3. Benda tidak bergerak khususnya bangunan
4. Tidak bisa dibebani hak tanggungan
5. Sebagai agunan
6. Untuk pelunasan hutang.
Sedangkan hapusnya fiducia disebabkan oleh hapusnya perikatan pokok yaitu
perjanjian atau pengakuan hutang yang mendahuluinya antara lain hapusnya
hutang, pelepasan hak atas jaminan fidusia dan musnahnya barang yang menjadi
objek jaminan fiducia.
c. Ongkos atas barang Jaminan
Keberadaan jaminan dalam pembiayan di perbankan syariah tidak dapt
dinafikan sangat diperlukan atau menempati posisi yang cukup penting. Jaminan
memberikan secure tersendiri terhadap bank atas nasabah pembiayaan dan dapat
dijadikan benchmark plafon jumlah pembiayaan yang akan diberikan.
Keberadaan barang jaminan sangat diperlukan menurut Muhammad taqi usmani
dalam bukunya An Introduction to Islamic Finance mengatakan bahwa jaminan dalam
transaksi murabahah pun sangat diperlukan akan tetapi persoalannya adalah
apakah barang jaminan harus diberikan fee charged yang harus ditanggung oleh
pihak nasabah ?. Terdapat beberapa pendapat bahwa fee bisa satja dibebankan
atas jaminan karena diperlukan usaha untuk mencatat secara tertulis atau
memerlukan proses administrasi yang menggunakan jasa pihak-pihak lain. Akan
tetapi dilain sisi terdapat pendapat tidak membebankan fee atas barang jaminan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar